Tampilkan postingan dengan label Go-jek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Go-jek. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Desember 2015

Jokowi Memanggil Mentri Perhubungan Terkait Pelarangan Beroperasinya Sarana Angkutan Berbasis Online

IZOKE - Presien Indonesia Jokowi, telah memanggil Ignasius Jonan guna meluruskan permasalahan yang terkait dengan pelarangan izin beroperasinya sarana angkutan berbasis online untuk angkutan roda dua seperti Gojek, Bluejek, dll, karena anggapan yang di utarakan Presiden Indonesia ini bahwa sarana angkutan seperti ojek adalah sarana transportasi yang sangat di butuhkan oleh masyarakat di Indonesia.

Sarana Angkutan Umum Berbasis Online
Sarana Angkutan Umum Berbasis Online
Gojek, Bluejek, Uber Taxi, Ladyjek, Dll

Jokowi tidak setuju dengan pelarangan beroperasinya
 sarana angkutan umum berbasis online

Mentri Perhubungan
Ignasius Jonan
Setelah MenHub Ignansius Jonan mengeluarkan surat resmi yang isinya adalah pelarangan beroperasinya sarana angkutan berbasis online, serentak seluruh angkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan angkutan umum yang salah satunya adalah minimal roda 3 dan tidak memiliki badan hukum akan langsung di hentikan pengoprasianya. Hal ini justru menimbulkan masalah yang besar bagi masyarakat Indonesia, terbukti dengan banyaknya warga yang tidak setuju dengan aturan yang di keluarkan oleh MenHub tersebut. Hal ini belum serta merta menentukan dapat atau tidaknya para angkutan berbasis online beroperasi kembali, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Kamis, 17 Desember 2015

Ojek Dan Taksi Berbasis Online Dilarang Beroprasi Oleh Kementrian Perhubungan

IZOKE - Taksi dan Ojek berbasis online dinyatakan dilarang untuk beroprasi, hal ini di umumkan oleh Kementrian Perhubungan. Disesbabkan dengan dianggap tidak memenuhi aturan sebagai angkutan umum. Djoko sasono sebagai Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan mengatakan didalam konfrensi pers terkait pelarangan ini tertulis dalam surat UM.3012/1/21Phb/2015 pada tanggal 9/11/2015 yang juga di tanda tangani langsung oleh Ignasius Jonan sebagai Mentri Perhubungan.



Baca juga : Dampak Denda Yang Diberikan Pihak Gojek Para Drivernya

Djoko Sasono
Sumber foto : Beritatrans.com
Djoko Sasono menerangkan bahwa surat tersebut ditunjukan untuk Korps Lantas Polri, kepada para Kapolda dan seluruh gubernur di Indonesia. Dia pun mengatakan bahwa pengoprasian ojek dan taksi tidak mengikuti aturan yang sudah tertulis di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pengaturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Diapun menjelaskan bahwa ketentuan angkutan umum itu adalah minimal ber-roda 3, memiliki badan hukum serta sudah mengantongi izin penyelenggaraan angkutan umum. Pihak nya tidak keberatan dengan masalah start-up tetapi jadi sebuah masalah ketuka angkutan pribadi dijadikan angkutan umum yang tidak mempunyai izin dan tidak mengikuti aturan hukum. Diapun menambahkan apapun nama pengoprasianya, seluruhnya dilarang.

Rabu, 02 Desember 2015

Dampak Denda Yang Besar Diberikan Pada Para Driver Go-Jek Yang Di Tuduh Telah Melakukan Order Fiktif

IZOKE - Ada apa dengan go-jek ? fenomena sebelumnya tentang jasa angkutan alternatif favorit yang sangat banyak di bicarakan, dari kontroversi nya antara para driver go-jek dan ojek pangkalan, hingga sejumlah layanan go-mart, go-food, go-massage dll. Kini sensasi baru kian banyak di bicarakan adalah justru para driver Go-jek yang hengkang dari profesinya setelah pihak Go-jek melakukan denda masal pada para drivernya karena tuduhan melakukan order fiktif. Berita ini menjadi bahan pembicaraan banyak orang di sebagian kota besar di Indonesia yang terdapat layanan ojek online Go-Jek.


Nadiem Makarim pendiri Go-jek
Sang pemilik perusahaan ojek online ini berkata bahwa dia dan pihaknya mendapati banyaknya kasus terkait order fiktif yang dilakukan para drivernya yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan. Nadiem Makarim yang geram akibat kelakuan para drivernya mengaku sudah memberikan banyak peringatan mengenai pelanggaran tersebut namun tidak dihiraukan oleh para pelaku Order Fiktif tersebut hingga akhirnya dia dan pihaknya sepakat untuk memberikan sangsi untuk para driver go-jek yang melanggar dengan aturan dikenakan denda yang jumlahnya cukup besar untuk menekan hingga menghapuskan para pelaku order fiktif yang sangat merugikan perusahaan Go-jek Indonesia.

Go-jek adalah sarana transportasi modern yang lahir di tengah-tengah keadaan yang sangat di butuhkan oleh masyarakat di Indonesia, seiring waktu semakin banyak para pengguna yang merasa terbantu dengan adanya layanan ojek online ini, karena mudah untuk melakukan order dan dapat di andalkan mengingat waktu dan tempat menjadi semakin mudah di jangkau dengan harga yang murah. Namun  kenyataan berkata lain ketika pihak Go-jek memasang tarif normal, berbondong-bondong para pemakai setia go-jek mulai beralih kembali kepada jasa akngkutan yang mereka gunakan sebelum menggunakan go-jek karena keluhan berat pada biaya yang di berikan oleh pihak go-jek untuk para pelanggan. Dan kini dengan perlawanan para driver Go-jek yang geram akibat di kenakan sangsi yang begitu besar oleh pihak perusahaan atas tuduhan melakukan order fiktif.

Kini di beberapa kota besar yang terdapat layanan Go-jek sudah semakin sulit didapati para driver go-jek yang biasanya mangkal dan menanti penumpang yang memesan. Dengan beberapa kejadian demo oleh para driver menjadikan layanan ini menjadi macet atau bisa dikatakan mati total di kota tersebut, seperti di kota Bandung, Makassar dan Surabaya, para driver melakukan mogok kerja dan cenderung menolak orderan yang dilakukan dari para pelanggan yang memesan.